Petugas Kantor Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan rokok ilegal yang disita. (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu, Selasa (22/11/2022). Aksi ini merupakan penindakan yang ketiga.

"Ada tiga kali penindakan besar kami lakukan dalam sebulan terakhir, dengan jumlah rokok ilegal disita 359.200 batang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo, di Banjarmasin, Selasa (22/11/2022).

Untuk bulan ini, Bea Cukai menindak 80.000 batang rokok ilegal yang diselundupkan melalui pengiriman barang dari luar Pulau Kalimantan tujuan Jalan Ahmad Yani Km 16 Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel. Atas penindakan itu, potensi kerugian negara yang diselamatkan bernilai Rp61 juta.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network