Polisi juga berhasil menyita barang bukti lain, berupa dua timbangan digital berbagai macam warna dan satu toples warna hitam berisi empat pak plastik klip.
Selanjutnya, dua plastik warna hitam, dua ponsel, satu tas punggung warna hitam. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka mengakui sabu didapatnya dari rekannya MA yang berdomisili di Kota Banjarmasin," kata Muchdori.
Muchdori mengatakan, saat ini GL dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait