Ilustrasi penangkapan terkait narkoba. (Istimewa)

TABALONG, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial GL (23) ditangkap jajaran Polres Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), karena membawa sabu-sabu dalam tas. Dari tas warga Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru itu, polisi menyita enam plastik sabu.

"Dari tersangka, kami berhasil mengamankan 28,29 gram sabu," kata Kapolres Tabalong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Muchdori, Selasa (20/4/2021).

Kapolres mengatakan, saat diperiksa petugas, tersangka GL berupaya menolak dan menarik tas miliknya. Namun, Polwan Polres Tabalong petugas tetap memeriksa dan menggeledah tas itu. 

Di dalam tas GL, ditemukan satu buah plastik warna putih yang berisi enam kantong plastik klip berisi sabu-sabu.

"Petugas gabungan Polres Tabalong berhasil menyita barang bukti satu buah plastik warna putih tersebut berisi enam paket plastik klip sabu-sabu dengan berat total 28,29 gram," ujarnya.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network