Menurutnya kasus terbesar yang diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Tala sebanyak 751,31 gram atau berat bersih 744,11 gram dari tangan Taufik dan Dody Riswanto yang diamankan pada Jumat (4/3/2022).
Keduanya merupakan warga Banjarmasin dan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Mereka diamankan petugas di kawasan Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut. Sabu tersebut dikemas dalam delapan kantong plastik.
“Untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan barang bukti ini kita musnahkan, disaksikan anggota BNNK Tala dan perwakilan PN Tala,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait