Selain membunuh korban, pelaku menyerang dua warga yang ingin menolong, yakni Syahrani alias Rani dan Nurdiansyah alias Didi. Syahrani mengalami memar di bawah bahu lengan kanannya akibat dihantam dengan palu. Sementara kepala Nurdiansyah luka setelah dipukul pelaku dengan batu.
"Kepala saya dipukul batu setelah pelaku berhasil melepaskan diri dari warga. Setelah polisi datang ke TKP, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Tanah Laut," kata saksi Nurdiansyah.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti palu dan gergaji. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 dan pasal 351 KUHP.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait