BANJARMASIN, iNews.id - Para ulama dan tokoh masyarakat berperan penting dalam upaya menurunkan angka pernikahan dini atau usia di bawah 19 tahun di daerah Kalimantan Selatan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalsel Adi Santoso.
Dia mengatakan, angka pernikahan dini di daerah tersebut cukup tinggi, bahkan masuk lima besar tingkat nasional. Hal itu katanya, antara lain memicu kasus stunting karena banyak pasangan muda belum mengetahui tentang reproduksi.
Upaya yang telah dilakukan jajarannya dalam menekan pernikahan dini antara lain menyebarluaskan imbauan melalui semua pemangku kepentingan, seperti pemerintah, tokoh masyarakat dan sekolah tentang usia menikah minimal 19 tahun.
Para tokoh masyarakat, termasuk para ulama yang memiliki banyak pengikut diharapkan ikut mengampanyekan dan menyebarluaskan pentingnya mencegah pernikahan dini. Bahkan kini penanganan persoalan perkawinan dini sudah masuk dalam rencana strategis (renstra) DP3A Kalsel pada 2021-2026.
"Masalah perkawinan dini ini, Kalsel pernah nomor satu nasional pada tahun 2017. Pada tahun 2018 bisa turun ke nomor 4, tapi kembali nomor satu pada 2019 hingga 21,18 persen," ujarnya, Selasa (28/2/2023).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait