Selanjutnya Djoko Tjandra memerintahkan adik iparnya, yaitu mendiang Herriyadi Angga Kusuma untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar 500.000 dolar Amerika sebagai uang muka dari 1 juta dolar Amerika yang dijanjikan.
"Selanjutnya Andi Irfan Jaya memberikan uang sebesar 500 ribu dolar Amerika tersebut kepada Pinangki," ucapnya.
Dari uang tersebut, Pinangki memberikan 50.000 dolar Amerika kepada Anita sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum. Sedangkan sisanya sebesar 450.000 dolar Amerika masih dikuasai Pinangki. Namun dalam perjalanannya ternyata rencana yang tertuang dalam action plan tidak ada satupun yang terlaksana.
"Padahal Djoko Tjandra telah memberikan down payment sejumlah 500.000 dolar Amerika kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya," katanya.
Akhirnya pada Desember 2019, Djoko Tjandra membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan tersebut dengan tulisan tangan, No.
Kini Andi Irfan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait