JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Andi Irfan berperan sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, kronologinya pada November 2019, Pinangki selaku jaksa di Kejagung bersama pengacara Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu Djoko Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali di kantornya di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.
Saat itu Djoko meminta Pinangki dan Anita untuk membantu pengurusan fatwa ke MA melalui Kejagung dengan tujuan agar pidana terhadap Djoko Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi sehingga Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman.
Atas permintaan tersebut, Pinangki dan Anita bersedia membantu. Djoko Tjandra juga bersedia menyediakan imbalan uang sebesar 1 juta dolar Amerika untuk Pinangki terkait pengurusan untuk kepentingan perkara tersebut. Dana itu akan diserahkan melalui pihak swasta, yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan Pinangki.
"Hal itu sesuai dengan proposal action plan yang dibuat oleh terdakwa Pinangki dan diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Joko Tjandra," ucap Hari Setiyono di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Selain itu, Pinangki, Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra bersepakat untuk memberikan uang 10 juta dolar Amerika kepada pejabat di Kejagung dan di MA untuk keperluan mengurus permohonan fatwa MA melalui Kejagung.
Selanjutnya Djoko Tjandra memerintahkan adik iparnya, yaitu mendiang Herriyadi Angga Kusuma untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar 500.000 dolar Amerika sebagai uang muka dari 1 juta dolar Amerika yang dijanjikan.
"Selanjutnya Andi Irfan Jaya memberikan uang sebesar 500 ribu dolar Amerika tersebut kepada Pinangki," ucapnya.
Dari uang tersebut, Pinangki memberikan 50.000 dolar Amerika kepada Anita sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum. Sedangkan sisanya sebesar 450.000 dolar Amerika masih dikuasai Pinangki. Namun dalam perjalanannya ternyata rencana yang tertuang dalam action plan tidak ada satupun yang terlaksana.
"Padahal Djoko Tjandra telah memberikan down payment sejumlah 500.000 dolar Amerika kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya," katanya.
Akhirnya pada Desember 2019, Djoko Tjandra membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan tersebut dengan tulisan tangan, No.
Kini Andi Irfan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait