Bahkan sang perempuan yang dalam aksinya selalu mengenakan pakaian berhijab. Dia telah dua kali dipidana hingga mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin dan Lapas Banjarbaru.
Adapun korban terakhir yang melapor Suwadi (39), pedagang bawang di Jalan Caraka Jaya, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru yang ponselnya dicuri pelaku ketika berpura-pura sebagai pembeli bawang.
"Jadi pelaku ini terbilang nekat, setiap ada kesempatan bisa melakukan aksi pencurian maka dia lakukan. Target utamanya ponsel. Atas perbuatannya tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait