"Saat kami lakukan penggeledahan pun kami masih dapati paket (uang palsu) bentuknya paket dari ekspedisi dan pengirimnya dari Malang," ucapnya lagi.
Namun saat dicek, petugas menemukan sejumlah uang palsu. Selanjutnya petugas jasa transfer itu melapor ke polisi.
Keenam pelaku kini sudah diamankan oleh Polres Banjar dan didakwa dengan Undang-Undang Mata Uang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait