Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan kemeja biru. (Foto: Antara).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (31/10/2022).

Pada perkara ini, KPK menugaskan Muh Asri Irwan sebagai jaksa penuntut umum (JPU).

Sejumlah pasal pun dimuat dalam dua dakwaan alternatif. Pertama Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, Mardani terjerat hukum karena diduga menerima aliran dana suap senilai lebih dari Rp100 miliar dari mantan Pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio (sudah meninggal dunia).

Penyerahannya dilakukan baik secara tunai maupun transfer dalam rentang tahun 2014 hingga 2020, termasuk di saat Mardani masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network