BANJARMASIN, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan menunjuk lima hakim. Mereka ditugaskan untuk mengadili perkara mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP).
Juru Bicara PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng mengatakan, lima majelis hakim sebagai pemeriksa dan pengadil perkara memang sedikit berbeda dari umumnya hanya tiga orang.
"Ketua majelis yakni Heru Kuntjoro, lalu empat anggota majelis saya sendiri, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi, dan Arief Winarno," ujar Aris di Banjarmasin, Selasa (11/10/2022).
Dia menjelaskan, alasan ditunjuknya lima hakim sekaligus karena perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas dan penetapan hakim merupakan kewenangan ketua pengadilan negeri.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Kamis (10/11) mendatang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait