Untuk diketahui keempat terduga pelaku disangkakan dengan Tindak Pidana Penganiayaan Anak Dibawah Umur sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tenteng perlindungan anak pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan anak di bawah umur.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait