Suasana ritual potong babi dan ayam ormas adat dayak saat demo meminta polisi tangkap Edy Mulyadi. (Foto: iNews/Maskaryadiansyah)

Berikut jenis dan macam hukum Adat Dayak Kalis;

1. Saut.

Saut merupakan suatu jenis hukuman yang hampir selalu ada, mulai dari kasus yang ringan. Hukuman saut ini merupakan suatu lambang perdamaian dengan roh gaib sekitarnya.

 2. Satanga’ Baar (setengah pati nyawa)

Selanjutnya jenis keputusan terhadap sesuatu kasus baik disengaja maupun tidak. Biasanya dampaknya terhadap korban mengakibatkan cacat seumur hidup atau luka parah.

3. Pati Nyawa atau Raga Nyawa atau Baar, 

Kemudian jenis keputusan bagi setiap kasus yang menyebabkan kematian seseorang. Kepada pelaku, walaupun sudah dikenakan hukum adat, tetapi yang bersangkutan tetap diajukan ke aparat yang berwajib untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

4. Adat Kampung

Jenis hukuman ini dikenakan terhadap pelaku yang kasusnya langsung tertangkap basah dan telah terbukti adanya perbuatan yang melanggar adat kampung.

Misalnya, pelanggaran pada saat ritual pantang, tulak bala, manulak boo’, pantang kematian atau pelanggaran dalam kepercayaan adat sejenisnya.

Sedangkan dua macam Hukum Adat Dayak Kalis yang dikenal yakni;

1. Hukum Pokok

Hukuman ini sering disebut dengan istilah Adat Banua atau Kaki Tembaga yakni sanksi adat berupa materi yang bernilai adat. Seperti gong, belanga, tawaq, emas, padi dan sebagainya.

Keputusan Hukum Adat Banua ini diambil setelah terdapat bukti-bukti yang sah secara adat yang diperoleh, baik dari kesaksian warga maupun melalui pembuktian secara adat oleh pengurus adat dalam proses perkara. Pelanggar wajib melunasi sanksi yang dikenakan kepadanya.

 2. Hukum Tambahan 

Hukuman ini berlaku terhadap kasus di antara semua anggota masyarakat persekutuan adat. Hukuman ini merupakan suatu hukuman yang dituntut oleh masyarakat atau kampung yang dapat menyebabkan marahnya roh gaib sekitarnya. 

Hukuman adat semacam ini disebut hukuman tambahan yang dinamakan Tulak Bala.  Sementara untuk perbuatan zina hingga mengakibatkan kehamilan, akan dikenakan sanksi adat Manyauti Mataso yang diikuti dengan Saut Banua yakni 1 balanga atau 20 bua’ adat.

Sedangkan benda adatnya yang digunakan yakni hewan kurban berupa 1 ekor babi, 1 ekor ayam, beras dan sesajen lainnya. Proses Manyauti Mataso ini dilakukan selayaknya adat persembahan Mamariang.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network