Suasana ritual potong babi dan ayam ormas adat dayak saat demo meminta polisi tangkap Edy Mulyadi. (Foto: iNews/Maskaryadiansyah)

JAKARTA, iNews.id -  Sejumlah wilayah di Indonesia masih erat memegang tradisi leluhur. Hal itu juga berkaitan dengan deretan hukuman adat yang menjerat bagi para pelanggar. 

Persoalan Edy Mulyadi yang menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak pun menyulut emosi warga. Sejumlah tokoh adat bahkan mengaku telah menyiapkan hukuman adat.

Dalam buku yang berjudul Pemetaan Suku Dayak Kalis di Kec. Kalis, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat. Pontianak: Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional karya Neni Puji Nur Rahmawati, 2008 menjabarkan deretan hukuman adat di suku tersebut. Dijelaskan, jika Suku Dayak Kalis merupakan sub rumpun suku Dayak yang berdomisili di Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Disebutkan dalam buku tersebut jika Suku Dayak Kalis merupakan warga yang tinggal di sepanjang Sungai Kalis.

Sesuai dengan perkembangan jaman, Suku Dayak Kalis pun menyepurnakan aturan tersebut. Kitab Hukum Adat Dayak Kalis merupakan hasil penyempurnaan pertama melalui Musyawarah Adat Suku Dayak Kalis yang diselenggarakan pada 26-28 Oktober 2007 di Desa Nanga Danau. Musyawarah ini melibatkan banyak pihak, di antaranya tokoh-tokoh adat, masyarakat, serta kaum intelektual dari suku Dayak Kalis sendiri. 

Hukum adat Suku Dayak Kalis ini bersifat mengikat dan mengatur tata kehidupan masyarakat dalam komunitas Suku Dayak Kalis, termasuk anggota masyarakat non Suku Dayak Kalis yang hidup dalam wilayah adat Suku Dayak Kalis. Dalam Batang Tubuh KItab Hukum Adat Suku Dayak Kalis tersebut terbagi menjadi 17 bab, dan terinci menjadi 128 pasal.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network