Sedangkan dua macam Hukum Adat Dayak Kalis yang dikenal yakni;
1. Hukum Pokok
Hukuman ini sering disebut dengan istilah Adat Banua atau Kaki Tembaga yakni sanksi adat berupa materi yang bernilai adat. Seperti gong, belanga, tawaq, emas, padi dan sebagainya.
Keputusan Hukum Adat Banua ini diambil setelah terdapat bukti-bukti yang sah secara adat yang diperoleh, baik dari kesaksian warga maupun melalui pembuktian secara adat oleh pengurus adat dalam proses perkara. Pelanggar wajib melunasi sanksi yang dikenakan kepadanya.
2. Hukum Tambahan
Hukuman ini berlaku terhadap kasus di antara semua anggota masyarakat persekutuan adat. Hukuman ini merupakan suatu hukuman yang dituntut oleh masyarakat atau kampung yang dapat menyebabkan marahnya roh gaib sekitarnya.
Hukuman adat semacam ini disebut hukuman tambahan yang dinamakan Tulak Bala. Sementara untuk perbuatan zina hingga mengakibatkan kehamilan, akan dikenakan sanksi adat Manyauti Mataso yang diikuti dengan Saut Banua yakni 1 balanga atau 20 bua’ adat.
Sedangkan benda adatnya yang digunakan yakni hewan kurban berupa 1 ekor babi, 1 ekor ayam, beras dan sesajen lainnya. Proses Manyauti Mataso ini dilakukan selayaknya adat persembahan Mamariang.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait