3. Pati Nyawa atau Raga Nyawa atau Baar
Kemudian jenis keputusan bagi setiap kasus yang menyebabkan kematian seseorang. Kepada pelaku, walaupun sudah dikenakan hukum adat, tetapi yang bersangkutan tetap diajukan ke aparat yang berwajib untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
4. Adat Kampung
Jenis hukuman ini dikenakan terhadap pelaku yang kasusnya langsung tertangkap basah dan telah terbukti adanya perbuatan yang melanggar adat kampung.
Misalnya, pelanggaran pada saat ritual pantang, tulak bala, manulak boo’, pantang kematian atau pelanggaran dalam kepercayaan adat sejenisnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait