Ilustrasi 4 Hukum Adat Dayak Kalis, Nomor 3 Bikin Waswas (Foto: Istimewa)

3. Pati Nyawa atau Raga Nyawa atau Baar

Kemudian jenis keputusan bagi setiap kasus yang menyebabkan kematian seseorang. Kepada pelaku, walaupun sudah dikenakan hukum adat, tetapi yang bersangkutan tetap diajukan ke aparat yang berwajib untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

4. Adat Kampung

Jenis hukuman ini dikenakan terhadap pelaku yang kasusnya langsung tertangkap basah dan telah terbukti adanya perbuatan yang melanggar adat kampung.

Misalnya, pelanggaran pada saat ritual pantang, tulak bala, manulak boo’, pantang kematian atau pelanggaran dalam kepercayaan adat sejenisnya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network