Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi (tengah) saat memusnahkan barang bukti (Foto: Dok Polda Kalsel)

Tri membeberkan trik tersangka MZ meracik kembali sabu untuk menghasilkan kualitas terbaik. Caranya, mencampurkan setiap satu kilogram sabu berkualitas bagus dengan 10 ons sabu kualitas jelek melalui berbagai bahan campuran lain sehingga narkotika menjadi lebih bagus.

Adapun jeratan hukum yang diterapkan polisi terhadap kedua tersangka, yakni Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network