"Modusnya ada yang korban dipepet ada perbuatan pidana, terus bilang nanti ambil di Polda," ucapnya lagi.
Sebelum tertangkap, kedua oknum polisi ini diketahui merupakan anggota yang desersi dan akan menjalani sidang di Divisi Propam Polresta Banjarmasin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dua pasal yakni 363 KUHP dan 368 tentang pencurian dan perampasan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait