Menurut Nursani kedua kapal nelayan itu menyalahi penggunaan cantrang. Padahal izinnya menggunakan Jaring Tarik Berkantong (JTB).
“Kami mengamankan kapal nelayan tersebut karena izinnya menggunakan JTB, ternyata masih mengunakan cantrang,” ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait