Wow! Jambret di Banjarbaru Kantongi Jam Tangan Rolex
BANJARBARU, iNews.id - Dua jambret yang biasa beraksi di wilayah Banjarbaru, Banjar dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan ditangkap, Kamis (18/3/2021). Saat digeledah, polisi menemukan jam tangan merek rolex.
Diketahui kedua Pelaku tersebut yakni M Zulfadli alias Padli (21) warga Jalan Pekapuran Raya, Rt. 23, Kel. Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur. Dia sebelumnya juga terlibat kasus jambret di Banjarbaru dan divonis 1 tahun penjara.
Satu jambret lainnya yakni M Mualana alias Lana (19), warga Kompleks Harapan Mulya, Guntung Lua, No. 8, Rt. 44, Kemuning, Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru. Dari hasil interogasi petugas, kedua pelaku telah melakukan aksi jambret di 36 TKP di Banjarbaru,Banjar dan Banjarmasin.
Dikutip dari media sosial resmi Macan Kalsel, dalam setiap aksinya kedua pelaku menggunakan sepeda motor Beat warna hitam DA 6993 QU milik tersangka Padli. Sasaran aksi jambret kedua pelaku yaitu Ibu-ibu yg membawa tas yang digantung dibahu tangan, pada siang maupun malam hari.
Kedua pelaku pun tak segan-segan melukai korbannya,senjata tajam pelaku pun selalu dibawa pelaku dalam setiap aksinya. Kedua pelaku dibekuk tim gabungan ,di kelurahan Cindai Alus, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar.
Pada saat diamankan kedua pelaku berusaha melawan dan membahayakan keselamatan petugas dilapangan, sehingga ditembak.
Turut diamankan barang-barang berharga milik para korban yakni jam tangan merk rolex, sejumlah tas perempuan, KTP dan ATM korban. Kemudian ada sepasang perhiasan giwang, handphone dan tablet milik korban.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polresta Banjarbaru guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan ,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, dan diancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Editor: Nani Suherni