Upah Minimum 2021 Tak Naik, Ini Standar UMP di Kalsel
JAKARTA, iNews.id - Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 tidak naik di seluruh provinsi, termasuk Kalimantan Selatan. Artinya UMP Kalsel akan tetap sebesar Rp2.877.447.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan upah tak dinaikkan karena perusahaan kesulitan di tengah pandemi Covid-19. Sejauh ini, ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat untuk mengikuti Surat Edaran (SE) Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dirilis Menaker.
“Terkait dengan upah minimum provinsi sudah ada laporan 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan," ujar Menaker baru-baru ini.
18 provinsi yang dimaksud yaitu Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, NTB, NTT, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.
Editor: Faieq Hidayat