get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala Desa di Kalsel Ditangkap Polisi terkait Narkoba Jenis Sabu

UMP Kalsel Tahun 2023 Naik 8,38 Persen, Gaji Jadi Rp3,1 Juta Lebih per Bulan

Senin, 28 November 2022 - 12:47:00 WITA
UMP Kalsel Tahun 2023 Naik 8,38 Persen, Gaji Jadi Rp3,1 Juta Lebih per Bulan
Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti (tengah) saat pengumuman UMP Kalsel, Senin (28/11/2022). (Foto: Dok MC Kalsel)

BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel mengalami kenaikan  8,38 persen, Senin (28/11/2022). Besaran gaji yang diterima jadi Rp3.149.977,65 dari sebelumnya Rp2.906.473,32.

Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti mengungkapkan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja. Angka ini juga merupakan hasil kesepakatan semua unsur.

“Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar,” ucapnya dilansir dari portal resmi Pemprov Kalsel, Senin (28/11/2022).

Dia menjelaskan, kenaikan UMP untuk menutupi kebutuhan yang melonjak karena inflasi yang saat ini terjadi di Kalsel. Persentase kenaikan juga disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022  yang menuliskan penetapan UMP di Provinsi tidak boleh lebih dari 10 persen.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut