UMP Kalsel Tahun 2022 Naik Rp29.000, Kadisnaker: Percayalah Kami di Sisi Buruh
Sabtu, 20 November 2021 - 07:42:00 WITA
Dalam keputusan gubernur, perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Provinsi Kalsel tahun 2022 sebagaimana yang sudah ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
“Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar Upah Minimum dan Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun,” ucapnya.
Editor: Nani Suherni