get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Buruh di Bandung Ricuh, Massa Tolak SE Gubernur Jabar soal Upah Sektoral

UMP Kalsel Tahun 2022 Naik Rp29.000, Kadisnaker: Percayalah Kami di Sisi Buruh

Sabtu, 20 November 2021 - 07:42:00 WITA
UMP Kalsel Tahun 2022 Naik Rp29.000, Kadisnaker: Percayalah Kami di Sisi Buruh
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Siswansyah (Tengah) pada saat memimpin jumpa pers terkait penetapan UMP Kalsel tahun 2022. (Foto: Dok MC Kalsel)

Dalam keputusan gubernur, perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Provinsi Kalsel tahun 2022 sebagaimana yang sudah ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. 

“Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar Upah Minimum dan Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun,” ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut