Uang Rp500 Juta dari Plt Kadis PUPRP untuk Bupati HSU Nonaktif Diberikan lewat Ajudan
BANJARMASIN, iNews.id - Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki memberikan uang Rp500 juta ke Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid untuk mendapat jabatan. Uang itu diberikan secara bertahap melalui ajudan Bupati HSU.
Setelah uang diberikan, Maliki menyebut surat keputusan Bupati tentang pengangkatan dirinya sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU terbit pada 7 Januari 2019.
"Agar disetujui diangkat menjadi Plt Kepala Dinas PUPRP, saya diminta untuk memberikan uang Rp500 juta oleh bupati," kata Maliki saat sidang perkara dugaan korupsi suap proyek pekerjaan irigasi di HSU, Rabu (5/1/2022).
Dia tak menampik pula ada kewajiban komitmen bagi para pemenang lelang pekerjaan di Dinas PUPRP untuk memberikan komisi (fee) kepada pemberi pekerjaan dalam hal ini dia sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP dan Bupati HSU.
"Fee berlaku pada setiap lelang pekerjaan baik di bidang binamarga, cipta karya, tata ruang pertanahan, jasa konstruksi maupun bidang sumber daya air," katanya.
Sementara saksi lainnya Mujib Rianto yang hadir secara langsung di persidangan mengaku diminta oleh terdakwa Marhaini dan Fachriadi menyerahkan uang kepada Maliki.
"Uang saya antar bersamaan ke rumah Maliki di Jalan Sungai Malang," ujarnya.
Editor: Nani Suherni