Tragis, Siswi SMP Diperkosa 4 Pria Tak Dikenal di Kebun Sawit, Pacar Kabur Ketakutan
Senin, 28 Maret 2022 - 14:12:00 WITA

Korban sempat berteriak dan melawan namun para pelaku sempat mencekik dan menganiaya korban. Usai melakukan aksi bejatnya, para pelaku lalu meninggalkan korban sendirian di area perkebunan.
Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi bergerak cepat meringkus pelaku. Mereka ternyata masih tinggal satu desa dengan korban.
Keempatnya diringkus tanpa perlawanan di rumah masing-masing. Akibat perbuatan bejatnya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 junto pasal 70 Undang-Undang nomor 35 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni