get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Pengeroyok Pemuda sampai Tewas di Halaman Masjid Sibolga Ditangkap, Ini Tampangnya

Tok! Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Tanah Bumbu Divonis Mati

Senin, 30 Januari 2023 - 17:07:00 WITA
Tok! Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Tanah Bumbu Divonis Mati
Iyan (24), terdakwa pembunuhan satu keluarga dengan korban ibu dan dua anaknya di Tanah Bumbu divonis hukuman mati. Suami korban mengaku puas dengan vonis itu. (Foto: Zainal Hakim)

TANAH BUMBU, iNews.id - Iyan (24), terdakwa pembunuhan satu keluarga dengan korban ibu dan dua anaknya di Desa Saring, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel,  divonis hukuman mati. Hakim menilai tak ada pertimbangan meringankan bagi terdakwa.

Vonis dibacakan majelis hakim dengan ketua Satriadi serta dua anggota Domas Manalu dan Fendi Setian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin. Hakim menyatakan Iyan terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh ketiga korban.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Satriadi.

Majelis hakim menilai tak ada hal meringankan dalam putusan. Sebaliknya, selama persidangan justru mengemuka hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Hakim menilai terdakwa secara sadar dan berencana telah melakukan pembunuhan secara sadis. Selain itu terdakwa juga dinilai berbelit-belit selama persidangan.

Sementara itu, Suami sekaligus ayah korban, Hamsani, yang turut hadir dalam persidangan tersebut dengan tegas menyatakan puas dengan vonis hakim terhadap terdakwa.

"Iya, puas," kata Hamsani.

Adapun putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dua pekan sebelumnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut