get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

Terungkap, Pembunuhan Gadis di Kamar Hotel Banjarmasin Dipicu Uang Kencan

Selasa, 29 Desember 2020 - 19:42:00 WITA
Terungkap, Pembunuhan Gadis di Kamar Hotel Banjarmasin Dipicu Uang Kencan
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan saat gelar perkara kasus pembunuhan gadis di kamar hotel. (Foto: Antara)

BANJARMASIN, iNews.id - Kasus pembunuhan terhadap gadis di bawah umur berinisial YA (14) di salah satu kamar hotel di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ternyata berlatar prostitusi online. Korban dibunuh lantaran menagih uang kencan kepada pelaku.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, antara pelaku dan korban sepakat berkencan dengan tarif Rp4 juta untuk dua malam.

"Namun pelaku atas nama Meiji Zwageri Rasidi (20) ternyata tidak memenuhi janjinya sesuai tarif yang disepakati. Dia hanya mengasih Rp250.000 kepada korban," kata Hendrawan di Banjarmasin, Selasa (29/12/2020).

Cekcok mulut hingga berujung pembunuhan di kamar 308 lantai 3 Hotel Mira Banjarmasin itupun berawal dari uang tarif Rp250.000 yang coba diambil kembali pelaku. Alhasil, YA naik pitam dan terjadilah pertengkaran hebat hingga Rasidi menganiaya korban sampai akhirnya dia tewas.

Temuan jasad YA sekitar pukul 12.00 WITA Senin (28/12/2020) itu pun langsung ditindaklanjuti polisi. Hendrawan memerintahkan pelaku harus segera ditangkap dan tim gabungan pun dibentuk terdiri dari Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, Unit Buser Satreskrim Polresta Banjarmasin dengan dukungan Resmob Polda Kalsel.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rikwanto, bahkan turut memberikan atensi khusus agar cepat terungkap.

Tak sampai delapan jam, Rasidi ditangkap sekitar pukul 19.30 WITA Senin malam, di Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Satreskrim Polres HST mendukung penangkapan Rasidi yang ketika itu menumpangi angkutan umum.

Hasil pemeriksaan terhadap dia, kata Hendrawan, ternyata dia ke Banjarmasin kabur membawa sepeda motor curian milik keluarganya di Kabupaten Kotabaru. "Sepeda motornya juga sudah kami sita dan memang benar ada laporan kehilangan motor di Polres Kotabaru," katanya.

Sedangkan Rosidi mengakui semua perbuatannya bahwa dia gelap mata hingga membunuh YA. Adapun sejumlah barang bukti turut disita polisi, di antaranya palu dan pisau untuk melukai YA hingga tewas.

"Rencananya saya mau langsung pulang ke Kotabaru setelah membawa motor. Namun karena sudah larut malam, jadi menginap di Banjarmasin. Setelah terjadi kasus di hotel itu saya mau kabur ke Birayang, HST, ke tempat keluarga," kata Rasidi.

Oleh penyidik Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, tersangka dijerat UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut