Terima Remisi, 28 Warga Binaan di Kalsel Bebas di Hari Raya Idul Fitri
BANJARMASIN, iNews.id - Sebanyak 28 warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Selatan (Kalsel) bebas di hari Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan melebihi sisa hukuman pidananya.
"Jadi 28 orang mendapatkan remisi khusus II yang berarti dapat langsung bebas usai menerima remisi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi, Senin (2/5/2022).
Secara total ada 5.822 narapidana di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menerima remisi khusus hari keagamaan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Masing-masing menerima pengurangan masa tahanan mulai 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan. Selain 28 orang yang langsung bebas, ada 5.794 narapidana penerima RK I atau pemotongan masa tahanan.
Sujandi menjelaskan pemberian remisi memiliki syarat utama yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Editor: Nani Suherni