Terdesak Kebutuhan Hidup, Pasutri Muda di Tanah Laut Curi Kotak Amal
Senin, 06 Juni 2022 - 14:22:00 WITA
        
    
                
            
                
                                    Pasutri ini mengaku mencuri handphone dari kios tersebut. Mereka mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Kedua pelaku mengaku sehari-hari bekerja sebagai pemotong rumput. Penghasilan dari pekerjaan itu tak mencukupi kebutuhan. Setiap ada kesempatan, keduanya melakukan pencurian yang hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Pelaku kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto