get app
inews
Aa Text
Read Next : Pencurian di SDN 02 Tiron Madiun, 12 Chromebook dan Laptop Raib

Pasutri ini mengaku mencuri handphone dari kios tersebut. Mereka mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kedua pelaku mengaku sehari-hari bekerja sebagai pemotong rumput. Penghasilan dari pekerjaan itu tak mencukupi kebutuhan. Setiap ada kesempatan, keduanya melakukan pencurian yang hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Pelaku kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut