Tegas, Kapolda Kalsel Perintahkan Tindak Debt Collector Apa pun Alasannya
"Kalau utang piutang seperti pinjaman online memang murni perdata, namun terkait perjanjian kredit bisa dilakukan penegakan hukum UU Jaminan Fidusia," ucapnya.
Salah satu kasus kekerasan oknum debt collector yang sempat mencuat baru-baru ini terjadi di Kabupaten Tapin. Tiga penagih utang berinisial BE bersama RM dan IR atas suruhan IQ datang ke rumah Jiwo di Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin untuk menagih hutang sebesar Rp1,9 miliar sehingga terjadi perkelahian.
Melihat kejadian tersebut, korban berinisial SA (17) yang merupakan adik Jiwo berusaha melerai. Pelaku malah menyerang korban SA dengan menggunakan senjata tajam sehingga mengakibatkan korban mengalami luka sayatan di telapak tangan sebelah kiri dan luka tusuk di bagian tangan sebelah kiri.
Polisi langsung bergerak cepat mengamankan pelaku kurang dari 24 jam di rumah Kepala Desa Lokpaikat, Kabupaten Tapin. Sementara pelaku berinisial RM menyerahkan diri ke Polres Tapin beberapa hari berikutnya.
Editor: Donald Karouw