Tak Kabur, Suami Bunuh Istri di Tanah Laut Ditangkap saat Peluk Jasad Korban
TANAH LAUT, iNews.id - Suami yang membunuh istrinya di di PTPN XIII, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) tak kabur saat ditangkap, Senin (1/5/2023). Pelaku bahkan saat diamankan masih memeluk tubuh istrinya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pasangan suami istri Mustajib dan Rahmawati baru dua bulan menempati salah satu mess karyawan di Blok E. Jelas saja, pembunuhan itu menggegerkan warga PTPN XIII dan sekitarnya.
Saat itu, adik korban memberitahu peristiwa pembunuhan kepada tetangga dan melaporkannya kepada satpam perusahaan. Petugas yang tiba di lokasi berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti senjata tajam yang digunakan menghabisi nyawa korban. Petugas juga meminta keterangan dari beberapa saksi.
Komandan pleton satpam PTPN XIII Wisnu Istiharto mengatakan menerima kabar itu langsung menerjunkan beberapa anggota satpam. Saat di lokasi petugas tidak berani masuk karena pelaku masih memegang egrek.
"Sambil menunggu petugas datang ke lokasi beberapa anggota satpam mengepung rumah berjaga-jaga kalau pelaku kabur. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Tanah Laut," kata Wisnu Istiharto.
Sementara itu, Manajer Kebun PTPN XIII Dede Arifin mengatakan, pelaku Mustajib adalah karyawan PTPN XIII yang baru bergabung di perusahaan sekitar dua bulan.
Menurut Dede Arifin mengatakan, sesuai pembicaraan dengan keluarga, jasad korban akan dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Inafis Polres Tanah Laut, jasad perempuan berusia 40 tahun itu dievakuasi ke RSUD Hadji Boejasin Pelaihari untuk divisum.
Sedangkan Mustajib, suami korban bersama barang bukti egrek diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum dan mengungkap motif di balik pembunuhan itu.
Editor: Nani Suherni