Sirkuit Baru Uji Praktik SIM di Kalsel Mulai Diberlakukan, Begini Lintasannya

BANJARMASIN, iNews.id - Sirkuit baru uji praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai berlaku Senin (7/8/2023). Tampak tidak ada lintasan berbentuk angka 8.
Kasubdit Regident Polda Kalsel AKBP Pius X Febri Aceng Loda penerapan rancangan perubahan ujian SIM ini telah melewati tahap pengkajian. Perubahan materi bentuk trek atau sirkuit ujian praktik ini tidak mengurangi esensi keahlian dalam berkendara.
"Sesuai dengan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023 ketentuan ini, dikeluarkan berdasarkan Perkembangan, Masukan dan kajian dari team ahli serta beberapa Pihak akan tetapi tidak mengurangi keselamatan dan keahliannya," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8/2023).
Adapun perubahan lintasan ujian praktik SIM ini akan mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tidak ada lagi ujian zig-zag. Ujian angka 8 diganti dengan ujian berbentuk huruf S, dengan lebar lintasan yang diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Kasubdit Regident AKBP Pius menambahkan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari yang sama atau dalam kurun waktu 14 hari dengan pelaksanaan ujian ulang sebanyak 2 kali.
Sebelumnya, Polri tengah mengevaluasi ujian praktik zig-zag dan angka 8 dalam pembuatan SIM. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah meminta jajarannya untuk segera memperbaiki ujian praktik SIM, jika dirasa sudah tidak relevan.
Editor: Nani Suherni