get app
inews
Aa Text
Read Next : Pencuri Truk Acungkan Pistol saat Hendak Ditangkap, Berujung Ditembak Polisi

Simpan Senpi Rakitan di Rumah, Pria di Tabalong Ditangkap Polisi

Minggu, 20 Desember 2020 - 15:47:00 WITA
Simpan Senpi Rakitan di Rumah, Pria di Tabalong Ditangkap Polisi
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

TABALONG, iNews.id - Penyidik Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial SR (27). Dia ditangkap karena menyimpan dan memilik senjata api (senpi) rakitan ilegal.

Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP Ibnu Subroto mengatakan, pelaku SR tercatat sebagai warga Desa Bilas, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ibnu menambahkan, SR ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban penganiayaan berinisial ST. Penganiayaan itu terjadi pada awal Desember 2020. Akibat penganiayaan itu, ST mengalami sakit dan dirawat.

Selang beberapa hari, ST meninggal dunia usai dirawat di RSUD Badaruddin Kasim. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Tabalong Polda Kalsel.

"Berbekal laporan itu, polisi akhirnya bergerak ke kediaman pelaku. Pelaku kami tangkap di kediamannya," kata Ibnu, Minggu (20/12/2020).

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut