get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Peredaran Senjata Api Ilegal di Sukabumi, 5 Orang Ditangkap

Simpan Senpi Rakitan di Rumah, Pria di Tabalong Ditangkap Polisi

Minggu, 20 Desember 2020 - 15:47:00 WITA
Simpan Senpi Rakitan di Rumah, Pria di Tabalong Ditangkap Polisi
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

TABALONG, iNews.id - Penyidik Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial SR (27). Dia ditangkap karena menyimpan dan memilik senjata api (senpi) rakitan ilegal.

Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP Ibnu Subroto mengatakan, pelaku SR tercatat sebagai warga Desa Bilas, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ibnu menambahkan, SR ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban penganiayaan berinisial ST. Penganiayaan itu terjadi pada awal Desember 2020. Akibat penganiayaan itu, ST mengalami sakit dan dirawat.

Selang beberapa hari, ST meninggal dunia usai dirawat di RSUD Badaruddin Kasim. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Tabalong Polda Kalsel.

"Berbekal laporan itu, polisi akhirnya bergerak ke kediaman pelaku. Pelaku kami tangkap di kediamannya," kata Ibnu, Minggu (20/12/2020).

Ibnu melanjutkan, saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan senpi rakitan.

"Kami temukan senpi rakitan jenis senapan dio lemari ruang tamu," katanya.

Senpi itu, kata dia, terdiri dari satu laras, popor, baut grindel, karet pendorong, pelatuk, dua botol minyak pelungsur, enam peluru timah dan bubuk mesiu.

Untuk kasus senpi ilegal, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana kepemilikan senpi ilegal. Sementara kasus penganiayaan, polisi masih melakukan pemeriksaan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut