Seluruh Sekolah Tingkat SMA di Kalsel Mulai Gelar PTM Terbatas
Pelaksanaan PTM masih didasarkan pada surat edaran Nomor 897/2847-Set/Disdikbud Kalsel yang terbit tanggal 6 November 2021 lalu. Artinya penerapan PTM sesuai dengan SKB Empat Menteri Tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 NOMOR 05/KB/2021, NOMOR 1347 TAHUN 2021, NOMOR HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan NOMOR 443-5847 TAHUN 2021 tersebut akan dilaksanakan bertahap.
“Maka kita ikuti saja yang ada dulu. Pasalnya dalam membuat surat edaran baru terkait PTM, rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kalsel juga merupakan faktor yang mendasar,” katanya.
Dalam surat edaran yang telah terbit juga menyertakan sejumlah syarat, meliputi persetujuan orang tua/wali siswa, penerapan prokes secara ketat dan setiap pengajar dan siswa telah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan menunjukkan sertifikat vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Editor: Nani Suherni