Selingkuh dengan Pacar Sesama Jenis, Suami Ini Dihukum Mati
TEHERAN, iNews.id - Seorang suami di Iran dijatuhi hukuman mati gegara selingkuh. Bukan dengan perempuan, pria ini selingkuh dengan pacarnya sesama jenis.
Kasus ini secara langsung dituntut oleh mertua pelaku. Diketahui, pasangan sejenis itu berusia 27 tahun dan 33 tahun.
Eksekusi akan dilangsungkan, terlepas dari kenyataan bahwa istri pria itu memohon pengadilan mengampuni nyawa mereka. Dalam hukum Syariah Iran, jika keluarga korban memaafkan mereka yang dituduh melakukan kejahatan, mereka dapat diampuni, atau diberikan hukuman penjara.
Tetapi ayah mertuanya itu turun tangan dan menuntut agar para pria itu dieksekusi karena melakukan perselingkuhan. Di bawah hukum syariah, sebelumnya perzinahan dapat dihukum dengan hukuman rajam.
Pada 2013 Iran mengubah aturan itu, memungkinkan hakim untuk memilih metode eksekusi. Hukum Syariah ditafsirkan di berbagai negara sangat bervariasi, dan itu sangat tergantung pada pemerintah yang bertanggung jawab.
Editor: Nani Suherni