get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Tanah Laut, 2 Perempuan Tewas Terlindas Truk Kontainer yang Tak Kuat Menanjak

Sadis, Suami di PTPN XIII Pelaihari Tanah Laut Bunuh Istri Pakai Egrek

Selasa, 02 Mei 2023 - 03:01:00 WITA
Sadis, Suami di PTPN XIII Pelaihari Tanah Laut Bunuh Istri Pakai Egrek
Seorang suami membunuh istrinya menggunakan egrek, alat memanen sawit. (Foto: Ilustrasi/Ist)

TANAH LAUT, iNews.id - Sungguh sadis perbuatan Mustajib, seorang suami di PTPN XIII, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, ini. Mustajib membunuh istrinya menggunakan egrek, alat pemanen sawit, Senin (1/5/2023) malam.

Setelah membunuh sang istri, pelaku tidak melarikan diri. Bahkan saat diamankan petugas, pelaku masih mendekap korban. 

Belum diketahui motif pelaku Mustajib tega menghabisi Rahmawati, istrinya secara sadis tersebut. 

Peristiwa sadis itu terjadi mess karyawan PTPN XIII Pelaihari, RT 12, Dusun 4, Desa Pemuda, Kecamatan Pelaihari seitar pukul 20.15 Wita.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pasutri Mustajib dan Rahmawati baru sekitar dua bulan menempati salah satu mess karyawan di Blok E.

Kejadian ini pun menggegerkan warga PTPN XIII dan sekitarnya, setelah adik korban memberitahu peristiwa pembunuhan kepada tetangga dan melaporkannya kepada satpam perusahaan.

Petugas yang tiba di lokasi berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti senjata tajam yang digunakan menghabisi nyawa korban. Petugas juga meminta keterangan dari beberapa saksi.

Komandan pleton satpam PTPN XIII Wisnu Istiharto mengatakan, mendapat kabar peristiwa pembunuhan setelah umat Islam menunaikan sholat Magrib.

Saat sampai ke lokasi kejadian, beberapa anggota satpam tidak berani masuk karena saat itu pelaku masih memegang egrek.

"Sambil menunggu petugas datang ke lokasi beberapa anggota satpam mengepung rumah berjaga-jaga kalau pelaku kabur. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Tanah Laut," kata Wisnu Istiharto.

Sementara itu, Manajer Kebun PTPN XIII Dede Arifin mengatakan, pelaku Mustajib adalah karyawan PTPN XIII yang baru bergabung di perusahaan sekitar dua bulan. 

Menurut Dede Arifin mengatakan, sesuai pembicaraan dengan keluarga, jasad korban akan dipulangkan  ke kampung halamannya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Inafis Polres Tanah Laut, jasad perempuan berusia 40 tahun itu dievakuasi ke RSUD Hadji Boejasin Pelaihari untuk divisum.

Sedangkan Mustajib, suami korban bersama barang bukti egrek diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum dan mengungkap motif di balik pembunuhan itu.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut