Rosihan Anwar Divonis Mati karena Terlibat 2 Pembunuhan Berencana di Pelaihari
PELAIHARI, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari memutuskan vonis hukuman mati untuk terdakwa pembunuhan Rosihan Anwar, pada sidang yang digelar di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (22/4/2020). Putusan itu diambil karena berdasarkan fakta persidangan yang membuktikan perbuatan terdakwa sangat kejam.
Rosihan Anwar terbukti melakukan pembunuhan berencana dua kali, pada 2013 lalu. Korban pertama, Mahmud Amrusi (14), warga Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, dan korban kedua Masrafah, warga Bentok, Kecamatan Bati-Bati. Dua jasad korbannya dimasukkan dalam sumur dan dibakar.
Sidang digelar melalui video conference di PN Pelaihari dan Rumah Tahanan Kelas II B Pelaihari. Para majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum terdakwa serta keluarga korban berada di ruang sidang PN Pelaihari. Sementara terdakwa Rosihan Anwar mengikuti sidang dan mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim dari Rutan Pelaihari.
Ketua Majelis Hakim Harries Konstituanto didampingi dua anggotanya, Riana Sukmasari dan Andika Bimantoro membacakan amar putusan selama sekitar 40 menit. Putusan pidana mati itu diambil karena terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, dan Pasal 339 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.
Humas PN Pelaihari Poltak Hutajulu mengatakan, putusan itu diambil setelah majelis hakim mengadakan musyawarah, sampai akhirnya memutuskan pidana mati kepada terdakwa Rosihan Anwar. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU.
“Hanya saja putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa mengupayakan banding,” kata Poltak Hutajulu.
Abdul Kadir Mukti, penasihat hukum terdakwa membenarkan kliennya mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Pelaihari. Menurutnya, hukuman mati tidak pantas dijatuhkan kepada kliennya.
“Hukuman mati saat ini sudah bukan zamannya lagi. Hukuman mati adalah hukuman tertinggi yang pantas dijatuhkan kepada pelaku kejahatan terhadap negara dan orang banyak,” kata Abdul Kadir Mukti.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut memutuskan pikir-pikir dulu setelah mendengarkan terdakwa mengajukan banding. JPU masih akan menyampaikan hasil sidang kepada kepala Kejari.
“Kami akan menyampaikan hasil sidang hari ini dengan pimpinan sekaligus untuk menyiapkan langkah-langkah apa yang akan diambil,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanah laut, Dimas Purnama didampingi JPU Yofhan Wibianto.
Putusan pidana mati ini bukan yang pertama kalinya di PN Pelaihari. Sebelumnya PN Pelaihari pernah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk orang tua yang mencabuli putri kandungnya.
Editor: Maria Christina