Residivis Pembunuh TNI di Batola Berulah , Perkosa Anak Gadis lalu Tusuk Ayahnya
Rabu, 31 Mei 2023 - 14:22:00 WITA
Dari catatan kepolisian, pelaku sudah tiga kali melakukan penganiayaan. Salah satu korban bahkan seorang anggota TNi/ yang tewas ditusuk.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni