PSBB Jawa Bali Mulai 11 Januari, Awas Melanggar Kena Sanksi
JAKARTA, iNews.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa Bali akan dimulai pada 11-25 Januari 2021. Daerah yang melaksakan kebijakan tersebut diminta menerapkan sanksi bagi pelanggar.
“Secara birokrasi pemerintah pusat memiliki otoritas untuk membuat pedoman yang bisa diterapkan dan dikembangkan pemda. Termasuk bentuk sanksi bagi pelanggar sesuai Inpres No. 6/2020,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Dia menyampaikan, kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat, di antaranya angka kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen. Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, yaitu di bawah 82 persen. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
Menurutnya, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pengurangan mobilitas. Penegakan protokol kesehatan sesuai Instruksi Mendagri No.1/2021 poin kelima juga harus menjadi perhatian bersama.
“Sudah saya singgung pelaksanaannya tidak hanya terkait pembatasan mobilitas, namun juga peningkatan konsistensi terhadap upaya penanganan covid lainnya yang termaktub dalam instruksi mendagri poin kelima,” ucapnya.
Editor: Nani Suherni