PSBB Berakhir, Pemkot Banjarmasin Belum Terapkan New Normal
BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan belum menetapkan status kondisi new normal, meski menghentikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan PSBB di Kota Banjarmasin berakhir Minggu (31/5/2020).
Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Banjarmasin Machli Riyadi menyatakan saat ini pihaknya fokus penegakan disiplin protokol kesehatan pada masyarakat.
"Bisa dikatakan saat ini Banjarmasin dalam kondisi tanggap darurat pasca PSBB yang sampai tahap tiga dilaksanakan, yakni dari 24 April hingga 31 Mei kemarin," kata Machli Riyadi, Senin (1/6/2020).
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Banjarmasin menyatakan PSBB di Banjarmasin telah usai dan tidak diperpanjang lagi. Namun Pemkot Banjarmasin akan tetap mengikuti arahan sesuai dengan keputusan Badan Nasional Penanggulanagan Bencana (BNPB) Pusat terkait masa tanggap darurat bencana non alam atau kesehatan nasional.
"Walaupun tanpa PSBB, kita tetap harus menjalankan protokol kesehatan yang berlaku sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 ini," ucap Ibnu Sina.
Disamping itu, dia mengatakan penerapan protokol kesehatan tidak hanya dilakukan dalam lingkup kerja, namun juga harus dilakukan oleh masyarakat dalam kehidupan kesehariannya.
"Tentu pemakaian masker harus tetap dilakukan, misalnya ketika ingin pergi keluar rumah, dan tidak lupa juga harus menjaga jarak aman atau phisical distancing," kata dia.
Selain itu, Ibnu Sina menambahkan tempat umum seperti pasar serta sarana publik lainnya wajib menjalankan protokol kesehatan. "Ini semua dilakukan untuk mencegah agar tidak tertular wabah virus yang belum ditemukan vaksinnya ini," ucapnya.
Editor: Faieq Hidayat