Pria di Tanah Bumbu Curi 3.500 Kg Sawit Milik PT KAM
TANAH BUMBU, iNews.id – Sarwani alias Sani (36) warga Desa Danau Indah, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi setelah mencuri 3.500 kg sawit. Pelaku diketahui sudah beberapa kali mencuri sawit di lahan milik PT KAM Batulicin.
"Tersangka diringkus di Kaltim oleh tim gabungan Satreskrim Polres Tanbu dan Reskrim Polsek Rantau Pulung Kutai Timur," kata Kasubag Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made, Selasa (2/2/2021).
Menurut Made, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Mukti Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini sudah melakukan pencurian sawit selama tiga kali dan dijual di daerah Karang Bintang, Tanah Bumbu. Kini pelaku sudah diproses hukum lebih lanjut," katanya.
Dia menjelaskan, tersangka pencurian buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 3.520 kg yang sebelumnya telah dipanen pihak perkebunan.
Dalam aksinya, kata dia, pelaku mengangkut buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan mobil dump truk DA 8948 ZG yang dikendarai tersangka.
“Awalnya sekuriti tidak mengetahui isi truk, namun setelah dicek barulah sadar yang dibawa merupakan sawit yang sudah dipanen perusahaan,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki