get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Tragis Gudang BBM di Jambi, 1 Pekerja Tewas Mengenaskan

Pria Bakar Indekos Ternyata Dipicu Jengkel dengan Mertua yang Bawa Istri ke Empang

Jumat, 15 April 2022 - 15:21:00 WITA
Pria Bakar Indekos Ternyata Dipicu Jengkel dengan Mertua yang Bawa Istri ke Empang
Pria Bakar Indekos Ternyata Dipicu Jengkel dengan Mertua yang Bawa Istri ke Empang (Foto: iNews/Dzulfikar Ash)

KUTAI, iNews.id - Pria yang bakar lima indekos dan satu warung di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) dipicu jengkel dengan mertua. Pria bernama Deddy Rohman itu pun kini sudah ditangkap polisi, Jumat (15/4/2022).

Dalam waktu singkat Tim Polsek Tenggarong menangkap pelaku di kediaman mertuanya di Jalan Pahlawan, Kelurahaan Timbau.

Kapolsek Tenggarong, AKP Yasir mengatakan, pada Kamis (14/4/2022), Dedy rohman sempat cekcok dengan istrinya. Dia  tak terima sang istri diajak ke empang oleh ibu mertuanya tanpa seizinnya.

Tersangka yang merasa sakit hati akhirnya membeli pertalite untuk membakar indekos tersebut. Saat melakukan pembakaran ada lima orang yang berada di dalam indekos termasuk istrinya nyaris terbakar.

Namun pelaku menyelamatkan lima orang tersebut termasuk istrinya. Sayangnya, istri pelaku mengalami luka bakar di bagian kaki. Usai kejadian pelaku kabur.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara tim inafis mengamankan barang bukti berupa pecahan botol tempat isi pertalite dan 2 batang kayu yang terbakar.

"Jadi pelaku ini merasa kesal dengan mertuanya tak izin untuk membawa istrinya ke empang," kata Yasir, Jumat (15/4/2022).

"Ada saksi juga yang lihat pelaku beli pertalite yang disiram ke kamar sama gangnya," katanya.

Untuk mempertanggungkanjawabannya Dedy Rohman dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut