JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melanjutkan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di luar Jawa Bali mulai 3 hingga 9 Agustus 2021. Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 di luar Jawa Bali itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 tahun 2021.
Di Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru diwajibkan melanjutkan PPKM Level 4.

Saran IDI Kalsel untuk Pasien Isoman: Wajib Perbanyak Konsumsi Vitamin
Dalam Inmendagri tersebut diatur sektor esensial diperbolehkan melakukan work from office dengan menerapkan protokol kesehatan serta 50 persen dari kapasitas kantor, dan 25 persen untuk layanan administrasi.
Kemudian pasar tradisional, pedagang kaki lima, warung makan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Pandemi Covid, Wali Kota Banjarmasin: Pendapatan Daerah Naik Rp100 Miliar
Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
"Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam," dikutip dari Pasal 4 Inmendagri.

Kebun Raya Banua Banjarbaru Kembali Ditutup
Editor: Reza Yunanto













