get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Tersangka Pembunuhan Anggota Ormas di Medan Dibebaskan, Begini Curhat Istri Korban

Polresta Banjarmasin Gagalkan Pengedaran 94 Kg Narkoba

Jumat, 18 Desember 2020 - 09:36:00 WITA
Polresta Banjarmasin Gagalkan Pengedaran 94 Kg Narkoba
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto dalam press release kasus nadkoba di Banjarmasin (Foto: Dok Polda Kalsel)

Sementara itu Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rahmat Hendrawan menyampaikan tersangka HE alias H telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Pertama dia lakukan melalui perantara sedangkan yang kedua kalinya ini dia lakukan langsung dengan mengontak bandar narkobanya.

Tertangkapnya tersangka, terang Kapolresta Banjarmasin, setelah Kasat Narkoba Kompol Wahyu Hidayat,  beserta tim sejak tanggal 4 Desember 2020 hingga 15 Desember 2020 melakukan undercover dan control delivery terhadap tersangka.

“Dengan tertangkapnya tersangka tersebut, pihak Kepolisian berhasil menyelamatkan 1.290.000 jiwa, dan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut