Polres Tabalong Bongkar Kasus Perdagangan Orang, 5 Pelaku Pembuat Paspor Diringkus
TABALONG, iNews.id – Polres Tabalong membongkar kasus perdagangan orang. Sebanyak lima pelaku pembuat paspor pun diringkus.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, kasus ini bermula dari penangkapan perempuan berinisial RM (62) warga Desa Mahe Pasar Kecamatan Haruai. Kemudian dikembangkan dan kembali mengamankan satu orang perempuan berinisial IS (38), warga Kabupten Banjar dan empat pria.
Mereka berinisial HSN alias Uduy (37), AB (36) , PH (32) dan AS (44). Kelima pelaku masing-masing memiliki peran sebagai perekrut dan pengurus paspor yang dipergunakan untuk bekerja di luar negeri dengan modus umrah untuk korban.
“Empat pelaku pria tersebut mengaku pernah bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan ijin umroh, sehingga sudah memilik pengalaman untuk mengurus keperluan bekerja diluar negerai dengan cara melanggar aturan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/6/2023).
Badan usaha yang mereka pakai yakni agen travel umrah. Mereka memanfaat izin tersebut untuk mengirim pekerja imigran.
Keuntungan yang diperoleh masing-masing pelaku bervariasi, keuntungan pelaku wanita Rp500.000, inisial U sebesar Rp2 juta, AB Rp2,5 juta, inisial P Rp2 juta dan AS Rp1,2 juta.
Editor: Nani Suherni