Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Longsor di Tanah Bumbu
BANJARMASIN, iNews.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menetapkan tiga tersangka atas kecelakaan kerja yang menewaskan 10 pekerja tambang di PT CAS, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) beberapa waktu lalu. Jumlah tersangka bisa saja bertambah melihat perkembangan kasus.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah Sebab, saat ini personelnya terus bekerja melakukan penyelidikan,” ucap Rikwanto, dilansir dari portal resmi Polresta Banjarmasin, Senin (8/2/2021).
Dia pun berkomitmen akan menelusuri masalah pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, dari hilir hingga ke hulu. Harapan kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran yang berakibat pada kebocoran keuangan negara dan berakibat juga dengan munculnya bencana alam ke depannya.
Gerak cepat Polda Kalsel ini mendapat apresiasi dari masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) Kalsel. Ketua LSM KAKI Kalsel Akhmad Husaini mengatakan, pasca terjadinya musibah tersebut, Polda Kalsel dan jajaran bersama BPBD, Basarnas dan Tim Rescue langsung bergerak cepat untuk mencari korban yang tertimbun.
Editor: Nani Suherni