Polisi Tahan Suami Oknum Bhayangkari Tersangka Arisan Online
BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalsel resmi menahan MS, suami dari tersangka arisan online berinisial RA yang juga anggota Bhayangkari. Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidikan.
"Yang bersangkutan ditahan, sehingga tidak mempersulit proses pemeriksaan," kata Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Djaka Suprihanta di Banjarmasin, Jumat (25/2/2022).
Menurut Djaka, penyidik masih mendalami keterlibatan MS atas aktivitas arisan online yang dilakukan istrinya hingga berujung perkara hukum ini.
Status anggota Polresta Banjarmasin itu pun masih terduga. Propam Polda Kalsel menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.
"Kalau di propam kami fokus sanksi internal jika terbukti bersalah sembari menunggu hasil penyidikan Reskrim," kata Djaka.
Polresta Banjarmasin telah menahan RA sejak ditetapkan sebagai tersangka. RA dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, RA menggunakan sosial media Instagram dalam menjalankan bisnis arisan online tersebut.
RA juga terancam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik berupaya menyita sejumlah aset milik RA yang diduga terkait tindak pidana.
Hingga saat ini kerugian korban ditaksir mencapai Rp8,8 miliar dari 331 orang peserta arisan online yang sudah melapor ke polisi.
Editor: Reza Yunanto