get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandar Narkoba Digerebek di Muara Enim, Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Disita

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan Sabu 44,5 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Jumat, 07 November 2025 - 01:30:00 WITA
Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan Sabu 44,5 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama
Ditresnarkoba Polda Kalsel memperlihatkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil sitaan diduga terkait Fredy Pratama. (Foto: Ist)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif warga yang turut membantu pengungkapan kasus ini.

“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Kami mengimbau agar warga tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” katanya.

Adam menegaskan bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga Kalimantan Selatan dari ancaman narkotika.

Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Polda Kalsel dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, atau penjara minimal 20 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut